KabarMakassar.com — Guna memastikan distribusi bantuan pemerintah tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan di Pilkada Serentak 2024, Jajaran Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan ( Sulsel ) melaksanakan pengawasan terhadap pembagian bantuan sosial kepada Masyarakat.
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolres AKBP Widi Setiawan yang meminta kepada seluruh jajarannya, khususnya anggota Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan, untuk selalu responsif terhadap perkembangan situasi di Masyarakat.
Hal ini dianggap penting, mengingat ada potensi bantuan pemerintah dapat disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Oleh sebab itu, kehadiran polisi dalam mengawasi kebijakan pemerintah sangat diperlukan.
Berdasarkan instruksi pimpinan, Aipda Suwadi selaku Bhabinkamtibmas di Desa Karelayu, Kecamatan Tamalatea, mengawasi kegiatan pembagian bantuan makanan tambahan sebagai bagian dari program pencegahan stunting.
Adapun bantuan yang diawasi petugas kepada Masyarakat meliputi bantuan beras dan telur yang diharapkan dapat membantu meningkatkan gizi masyarakat serta mengurangi angka stunting.
Di hari yang sama, Kanit Binmas Polsek Batang Aiptu Hamka bersama Bhabinkamtibmas Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Aipda Syamsu Alam juga melaksanakan intruksi tersebut.
Pada kegiatan tersebut, para petugas melakukan pengawasan sekaligus pendampingan pemberian bantuan 858 bibit kelapa Genjah ke kelompok tani Karya Bakti V di Dusun Kanang-Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang.
” Pengawasan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Polres Jeneponto dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di masa kampanye Pemilukada 2024,” ucap Plt Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Muhgni. Kamis (14/11).
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari manipulasi politik yang memanfaatkan bantuan pemerintah.
Lebih lanjut, Polres Jeneponto juga berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah tetap menjadi hak Masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk tujuan politik tertentu, sehingga pelaksanaan Pemilukada dapat berlangsung adil, jujur, dan transparan.