kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bupati Maros Tandatangani Persetujuan 2 Ranperda

banner 468x60

KabarMakassar.com — Bupati Maros HAS Chaidir Syam dan Ketua DPRD Kabupaten Maros A Patarai Amir melakukan penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Maros dan Manajemen Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (24/01).

Penandatangan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros bertempat di Ruang Rapat DPRD yang juga dihadiri Sekretaris Daerah A Davied Syamsuddin dan Wakil Ketua DPRD Hj Haeriah Rahman serta seluruh jajaran terkait.Dalam Rapat Paripurna ini juga dilakukan penyerahan 2 Ranperda yakni Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Pemprov Sulsel

Bupati Maros HAS Chaidir Syam pada sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros yang telah bersinergi memberi saran dan masukan selama pembahasan 2 Ranperda yang baru saja disahkan tersebut hingga pada tahapan persetujuan bersama yang telah ditandatangani.

“Alhamdulillah, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kita sudah selesai, semoga dengan Perda ini kedepannya pengembangan pariwisata di Maros semakin membaik. Target destinasi-destinasi wisata kita bisa berkembang, baik destinasi yang masih bertaraf lokal, nasional serta persetujuan menuju destinasi dunia bisa kita wujudkan,” ujar Bupati.

Sementara Sekretaris Pansus DPRD Maros Bidang Pembangunan Kepariwisataan Rosdiana mengatakan tujuan pembangunan kepariwisataan Daerah ialah mengembangkan potensi pariwisata alam, sejarah budaya, wisata budaya, mewujudkan industi pariwisata dengan pola kemitraan kolaborasi dan berjejaring.

“Mengintregasikan sistem pemasaran pariwisata daerah dengan kebijakan kepariwisataan provinsi, guna mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata yang terpadu berdasarkan claster zonasi kawasan, mewujudkan profesionalisme aparat pelayanan publik sektor kepariwisataan,” bebernya.

Masih seputar pengesahan Ranperda menjadi Perda, mengingat Kabupaten Maros sebagai salah satu Kabupaten Penyangga Kota Makassar yang memiliki perkembangan yang cukup pesat, maka sangat penting untuk memikirkan mengenai manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Persoalan kebakaran, baik rumah penduduk, kebakaran hutan, ini menjadi perhatian kita. Semoga dengan Perda yang juga telah disahkan, manajemen penanggulangan kebakaran dan pencegahannya bisa kita lakukan dengan lebih optimal,”  ucapnya.  

 

 

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id