KabarMakassar.com — Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Maros agar menutup jualannya di siang hari untuk menghormati bulan suci ramadan.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Himbauan Nomor: 451.13/172/SET, pada Kamis (14/3).
Dalam Surat Himbauan tersebut, Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Maros, terkhususnya kaum muslimin dan muslimat agar memperhatikan beberapa hal seperti operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan ramadan.
“Selama bulan suci ramadan pemilik warung makanan wajib tidak menjual makanan dan minuman disiang hari, begitupula dengan tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya tidak diperbolehkan dibuka dan juga petasan, kembang api serta balapan liar,” ucapnya.
Bahkan menurutnya, balapan liar yang kerap mengganggu ketenangan dan ketentraman, hingga menimbulkan bahaya bagi ummat muslim yang menjalankan ibadah ramadan.
Berdasarkan pasal 297 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, aksi balapan liar dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.
Selain itu juga, Bupati Maros menghimbau agar masyarakat yang menunaikan ibadah puasa untuk menghidupkan amalan sunnah/ibadah terutama salat berjamaah 5 waktu di masjid begitupun salat taraweh, serta memperbanyak bacaan Al-Qur’an dan bersedekah kepada fakir miskin.
“Ini momen istimewa, mari ramaikan masjid-masjid selama bulan ramadan, bulan ramadan memiliki keutamaan yang memberikan peluang dilipat gandakannya pahala, bulan yang penuh pengampunan dan bulan diturunkannya Al-Quran,” ujarnya.
Himbauan Selanjutnya, diharapkan menjaga silaturahmi persaudaraan diantara kaum muslim, perbedaan khalifiyah yang terjadi di masyarakat tidak dibesar-besarkan persoalan perbedaan fiqrul ibadah dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan kaum muslimin.
Ia juga menghimbau agar masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan, kenyamanan, selama menjalankan ibadah bulan suci ramadan.