KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperketat pengawasan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) pada rangkaian kegiatan adat Rambu Solo yang berlangsung di Kelurahan Lamunan, Kecamatan Makale, Rabu (25/03).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemotongan hewan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengawasan dilakukan melalui pendataan langsung terhadap jumlah hewan yang dipotong selama kegiatan berlangsung. Selain itu, tim juga melakukan verifikasi terhadap bukti pembayaran retribusi yang telah dilakukan oleh masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran retribusi. Retribusi dari kegiatan RPH dinilai memiliki kontribusi penting dalam mendukung penerimaan daerah.
Selain melakukan pendataan, tim pengawas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar retribusi sesuai aturan. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa retribusi merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pengawasan kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tana Toraja, Micha Lempang.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Tana Toraja juga mulai mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS. Metode pembayaran digital ini dinilai dapat mempermudah proses transaksi sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi.
“Penggunaan sistem pembayaran non-tunai diharapkan dapat meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah. Dengan sistem digital, seluruh transaksi dapat tercatat secara otomatis sehingga memudahkan proses pengawasan dan pelaporan,” ungkap Micha, Kamis (26/03).
Micha berujar, kegiatan pengawasan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Optimalisasi retribusi dari kegiatan Rambu Solo diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Tana Toraja.
Selain itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengelolaan retribusi daerah. Kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi menjadi salah satu indikator keberhasilan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Micha berharap pengawasan yang dilakukan dapat meningkatkan penerimaan retribusi secara maksimal serta mendukung pembangunan daerah.
“Dengan adanya pengawasan yang intensif dan terarah, diharapkan penerimaan retribusi RPH dapat lebih maksimal, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban retribusi ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tana Toraja,” pungkasnya.














