kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bentuk Bidang Advokasi, PKS Janji Bantuan Hukum Gratis Masyarakat Miskin

Bentuk Bidang Advokasi, PKS Janji Bantuan Hukum Gratis Masyarakat Miskin
Tangkapan Layar PKS PKS, Ketua Bidang Advokasi Nurul Amalia dalam Sesi Side Event Munas VI, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperkenalkan salah satu terobosan baru dalam struktur kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) periode 2025–2030 di bawah kepemimpinan Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf.

Bidang Advokasi Partai resmi dibentuk untuk menangani isu-isu hukum sekaligus menjadi garda depan dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.

Nurul Amalia, yang dipercaya sebagai Ketua Bidang Advokasi, menegaskan bahwa kehadiran bidang ini lahir dari kepedulian PKS terhadap masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan akses bantuan hukum.

“Bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-hak sipilnya bisa mengakses bantuan hukum PKS,” ujar Nurul dalam sesi Side Event Munas VI PKS di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (28/09).

Menurut Nurul, layanan advokasi ini sudah mulai dibuka melalui hotline khusus di nomor 082115615670 serta pelayanan langsung di kantor-kantor PKS di seluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, PKS juga tengah menyiapkan pengembangan website yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum secara daring.

“Bagi masyarakat bisa langsung menghubungi kantor PKS terdekat jika ingin berkonsultasi lebih lanjut tentang masalah hukumnya. Jadi kantor-kantor PKS akan menjadi rumah advokasi hukum,” jelasnya.

Tak hanya soal pendampingan kasus, Nurul menambahkan bahwa Bidang Advokasi Partai juga akan fokus pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Bentuknya berupa program edukasi, pelatihan, hingga penyuluhan hukum.

Langkah ini, menurutnya, penting agar masyarakat tidak hanya bergantung pada penyelesaian masalah hukum, tetapi juga mampu mencegah pelanggaran hukum sejak dini.

“Edukasi dan penyuluhan hukum adalah upaya preventif. Kami ingin masyarakat lebih paham hak dan kewajibannya sehingga terhindar dari persoalan hukum,” tambahnya.

error: Content is protected !!