KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar buntut kasus meninggalnya bayi di RSIA Paramount.
Pernyataan tersebut menyusul adanya hasil audit yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, bayi tersebut meninggal pada 13 Agustus 2026, tiga hari setelah dilahirkan melalui operasi sesar di rumah sakit tersebut
Belakangan diketahui bayi tersebut merupakan anak dari Muhammad Ilham Satofan dan Nur Adifa Paradiba, merupakan cucu dari anggota DPR RI juga Wali Kota Pare-Pare dua periode Taufa Pawe (TP).
Anggota Fraksi Golkar DPRD Makassar, Ismail, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas kasus tersebut. Ia menyoroti pengawasan Dinkes terhadap rumah sakit yang dinilai perlu dipertanyakan.
Menurut Ismail, RSIA Paramount telah beroperasi selama bertahun-tahun. Namun, dalam kasus ini, Dinkes disebut baru memberikan surat peringatan tertulis. Ia menilai Dinkes Makassar lamban menangani kasus bayi meninggal di RSIA Paramount.
“Rumah sakit ini sudah beroperasi sekian tahun, berarti ada kelalaian di sini pengawasannya,” kata Ismail, Kamis (17/09).
Ia meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengevaluasi Dinkes untuk memastikan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan berjalan secara berkala dan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan.
“Direkomendasikan saja ke Pak Wali untuk evaluasi Dinas Kesehatan Makassar. Berarti tidak ada pengawasan di sini, Pak,” ujarnya.
Ismail menegaskan evaluasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kasus yang menimpa keluarga korban yaitu politisi senior Golkar Sulsel Taufan Pawe. Menurutnya, persoalan pengawasan perlu dibenahi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Bukan karena cucunya Pak Taufan Pawe, saya berbicara bukan karena dari Golkar saja kita tidak mau hal yang sama terjadi lagi dikemudian hari,” katanya.
Selain meminta evaluasi Dinkes, Ismail juga mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada RSIA Paramount. Ia menyoroti pemberian surat peringatan tertulis meski rumah sakit tersebut telah lama beroperasi.
“Kenapa rumah sakit sudah berjalan belasan tahun masih diberikan surat peringatan tertulis? Kenapa tidak waktu berjalan pertama diberikan, oh memang kurang perawatannya sekian? Berarti tidak ada pengawasan dong,” tegasnya.
Ismail juga meminta sanksi terhadap rumah sakit dipertegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut ketentuan dalam Pasal 80 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian dalam menentukan sanksi.
“Sanksi-sanksi yang harus diberikan dipertegas hari ini kalau bisa agar semua jelas,” ujarnya.
Ismail bahkan dengan tegas mendukung agar RSIA Paramount ditutup. Ia menilai persoalan yang dibahas dalam forum tersebut sudah cukup serius.
“Saya sebagai wakil rakyat dari Utara Kota memandang ditutup. Itu saran saya, pimpinan,” katanya.
Ismail juga menilai kasus tersebut perlu dicermati dari sisi pengawasan dan pertanggungjawaban. Ia meminta seluruh informasi dalam RDP dicatat sebagai bagian dari bahan evaluasi lebih lanjut.
“Ini menjadi bukti. Kalau bisa, kalau mau dipidanakan, ini sudah bukti-bukti bahwa ada kelalaian di situ,” tukas Ismail.













