KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros memastikan proses pembentukan Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan serentak 2024, dilaksanakan melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman menuturukan PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilihan kepala daerah, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai puncak dari pelaksanaan pemilihan.
“Kita berharap bisa mendapatkan personal terbaik yang akan mengawasi Pilkada 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat penting. Karena semua orang akan menyoroti proses tungsura,” ujar Sufirman, Rabu (18/09).
Sufirman mengatakan hal ini belajar dari pelaksanaan pemilu dan pemilihan sebelumnya, PTPS jadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.
“Pemilu 2024 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Untuk itu, dalam proses rekrutmen mencari PTPS adalah yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” terangnya.
Kordnator Divisi Sumberdaya Manusia itu menegaskan bahwa penentuan PTPS harus berdasarkan kriteria, kemampuan, dan syarat yang telah ditetapkan. Rekrutmen PTPS juga harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada, tanpa ada tambahan syarat yang dapat memberatkan calon PTPS.
Sufirman menekankan bahwa Bawaslu Maros juga akan terus memonitoring proses rekrutmen PTPS di Panwascam, memastikan semua tahapan berlangsung sesuai aturan, mengikuti dan menerapkan petunjuk teknis (juknis) sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024.
“Salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi calon PTPS adalah tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik, tidak menjadi bagian dari tim sukses, atau tidak terafiliasi dengan calon kepala daerah. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan integritas pengawasan di tingkat TPS,” tegasnya.
Sebagai informasi, penerimaan berkas calon pengawas TPS dibuka sejak 12 hingga 28 September, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 hingga 4 November 2024.