kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Bulukumba Minta Paslon Kampanye Sesui Aturan

Bawaslu Bulukumba Minta Paslon Kampanye Sesui Aturan
Anggota Bawaslu Bulukumba Wawan Kurniawan
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bawaslu Bulukumba mengimbau bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dan pihak terkait agar melakukan kampanye sesuai ketentuan.

Pelaksanaan Kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024, pelaksanaannya dimulai besok, Rabu, 25 September 2024 dan berakhir Sabtu, 23 November 2024.

Pemprov Sulsel

Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan menjelaskan jika kita melihat ketentuan di PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, jelas diatur jadwal untuk setiap metode kampanye. Seperti Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan itu dilaksanakan mulai Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.

“Untuk Iklan media massa cetak dan media massa elektronik itu tahapannya nanti dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 -sampai Sabtu, 23 November 2024,” jelas Wawan pada Rapat koordinasi bersama stakeholder dan media, Selasa (24/9).

Kita perlu ingatkan ini, karena ada sanksi pidana bagi yang melaksanakan kampanye diluar jadwal sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 69 huruf (K), yang berbunyi dalam Kampanye dilarang : k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara untuk sanksinya diatur pada Pasal 187 ayat (1), yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.

”Melalui kesempatan ini, kami mengajak kepada teman-teman media untuk dapat mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan dan publikasi, agar pelaksanaan Pilkada khususnya Kampanye dapat berjalan aman dan lancar sesuai ketentuan,” harapnya.

PDAM Makassar