KabarMakassar.com — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Syarifuddin Lagu, memastikan akan menghitung ulang (rekalkulasi) kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar.
Kebijakan tersebut diberlakukan Bapenda setelah menggelar rapat bersama Bupati Jeneponto Paris Yasir bersama Wakil Bupati Islam Iskandar serta Forkopimda, Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum, pada Selasa (19/8) kemarin.
Dalam rapat tersebut, mereka membahas tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penyesuaian penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan hasil rapat ini, kenaikan pajak 0,3 persen yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah, ditunda.
“Salah satu keputusan Bupati dalam rapat ini adalah, melakukan penundaan pembayaran pajak PBB P2,” ucap Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Kamis, (21/8).
Lebih lanjut, penundaan sekaligus juga dilakukan Pemerintah mengingat, banyaknya Masyarakat yang mengeluh, sehingga Bupati berinisiatif akan membentuk tim untuk mengkaji ulang peraturan ini.
Nantinya, tim yang telah dibentuk oleh Bupati akan ditugaskan untuk melakukan perbaikan dan perubahan.
“Dalam perubahan tersebut, kita sepakat membentuk tim, untuk mengkaji bagaimana melakukan perbaikan dan perubahan Perbup. Diharapkan perbaikan dan perubahan Perbup ini tidak merugikan dan tak membebani Masyarakat,” cetusnya.
Melalui skema ini, maka mekanisme pembayaran akan dikurangi. Misalnya saja, bagi Masyarakat yang sudah terlanjur membayar tahun ini maka pajaknya tahun depan akan dikurangi.
“Misalnya saja, ada yang membayar tahun ini Rp 1,5 juta, namun setelah ada perubahan ternyata pembayarannya hanya Rp 1 juta, maka sisa pembayaran selanjutnya hanya Rp 500 ribu,” pungkasnya.













