KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau biasa disapa Appi menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW di Kota Makassar tidak akan disertai dengan penetapan hari libur khusus.
Diketahui, jadwal Pemilihan RT serentak di kota Makassar akan berlangsung pada 3 Desember 2025 mendatang.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menilai proses pemilihan RT/RW tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat maupun kinerja aparatur pemerintahan karena mekanismenya berlangsung cepat dan sederhana.
“Tidak perlu libur. Semua beraktivitas seperti biasa. Pemilihannya cepat karena bukan one man one vote, tapi per kepala keluarga (KK),” ujar Appi, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, sistem pemilihan per KK membuat proses pemungutan suara dapat dilakukan secara efisien tanpa memakan waktu lama. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menghentikan aktivitas perkantoran atau pelayanan publik di hari pelaksanaan pemilihan RT/RW tersebut.
Lebih lanjut, Appi juga menyinggung soal potensi kekosongan calon di beberapa wilayah, terutama di kawasan perumahan tertentu yang minim partisipasi warga. Dalam situasi seperti itu, Pemkot Makassar telah menyiapkan langkah antisipatif melalui pihak kelurahan agar sistem pelayanan masyarakat tetap berjalan.
“Kalau di satu wilayah tidak ada yang mau jadi RT atau hanya ada satu calon, bisa langsung ditetapkan. Tapi kalau betul-betul tidak ada, kelurahan akan ambil alih. Staf kelurahan yang akan bertugas sementara,” jelasnya.
Menurut Appi, keberadaan RT dan RW merupakan bagian penting dari sistem pelayanan publik di tingkat masyarakat. RT menjadi garda terdepan dalam pelaporan dan koordinasi warga, sehingga posisinya harus selalu terisi untuk memastikan pelayanan dasar tetap optimal.
“RT itu bagian dari sistem pelayanan masyarakat. Biasanya laporan pertama warga selalu ke RT. Karena itu, kita ingin memastikan ada orang yang benar-benar tahu kondisi wilayahnya,” kata Appi.
Ia menambahkan, seluruh mekanisme pelaksanaan pemilihan RT/RW, termasuk tata cara, waktu pelaksanaan, dan mekanisme penetapan calon tunggal, sudah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun pemerintah kota.
“Semuanya sudah diatur di juknis. Saya pikir sudah sangat detail, tinggal dijalankan saja dengan baik,” pungkasnya.














