KabarMakassar.com — Terkadang, seseorang dapat mengalami berbagai perasaan emosional yang begitu mendalam sehingga mampu membuatnya meneteskan air mata.
Hal ini bisa terjadi pada siapa saja dalam berbagai situasi, termasuk saat seseorang tengah menjalankan ibadah puasa. Bahkan, di tengah momen tersebut, sering kali orang tidak begitu memikirkan atau menyadari bahwa mereka sedang berpuasa.
Lantas kemudian muncul pertanyaan yang cukup umum di kalangan umat Muslim, apakah menangis dapat membatalkan puasa atau tidak?
Dilansir dari laman resmi NU online, berdasarkan berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang bisa membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.
Hal ini misalnya dapat dilihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Menangis tidak membatalkan puasa disebabkan karena alasan utamanya ialah mata tidak termasuk bagian dari jauf dan di dalam mata tidak terdapat saluran yang menghubungkan langsung ke tenggorokan. Oleh sebab itu, tidak ada yang masuk dari mata ke tenggorokan ketika seseorang menangis.
Hal tersebut seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Hukumnya kemudian akan berbeda jika air mata yang keluar saat menangis masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, dan kemudian tertelan ke tenggorokan. Walau hal ini jarang terjadi, dalam situasi seperti itu, air mata dapat membatalkan puasa. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa menangis tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata yang tertetes masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga melewati tenggorokan.