KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. A. Astiah menggelar kegiatan sosialisasi angkatan 12, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan tersebut dihelat di Hotel Travellers Phinisi, Makassar, Senin (18/07).
Dalam sambutannya, Andi Astiah mengungkapkan pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” katanya.
Untuk itu, Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PKS itu, berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal ini guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa Kota Makassar belum memiliki RTH yang cukup, dimana luas kota ini minimal memiliki RTH sebanyak 30 persen. Hal ini tentunya akan menjadi perhatian serius kedepannya.














