kabarbursa.com
kabarbursa.com

Usai Buat Onar dan Ancam Petugas, 16 Anggota Geng Motor Asal Gowa Ditangkap

Usai Buat Onar dan Ancam Petugas, 16 Anggota Geng Motor Asal Gowa Ditangkap
Anggota geng motor asal Gowa yang diamankan Polrestabes Makassar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Gowa mengamankan 16 anggota geng motor asal Kabupaten Gowa, lantaran melakukan konvoi dan membuat onar di Kota Makassar, hingga membawa senjata tajam (Sajam).

Belasan anggota geng motor itu, tidak hanya berkonvoi dan membawa Sajam, namun mereka juga sempat melawan petugas patroli kepolisian saat hendak dicegah di jalan, pada Selasa (03/06) dini hari.

“Sebelumnya pelaku memasuki kota Makassar melakukan konvoi dan mengancam menggunakan senjata tajam,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Rabu (04/06).

Para pelaku berhasil di ringkus satu persatu saat tertidur lelap dirumahnya masing-masing di lokasi yang berbeda di Kabupaten Gowa.

“Jadi hasil dari interogasi yang kami lakukan bahwa ke-16 pemuda ini berasal dari kabupaten Gowa kemudian masuk di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ujar Hamka.

“Kemudian secara bersama-sama menggunakan motor knalpot brong melakukan konvoi di jalan mengganggu keamakami dan ketertiban masyarakat sehingga kami merespon adanya pergerakan geng motor ini, kami melakukan penyergapan di jam 04.00 pagi di Batua Raya,” ungkapnya.

Saat hendak dihentikan oleh petugas kepolisian, salah satu pelaku melakukan pengancaman terhadap petugas dengan menggunakan Sajam jenis parang. Sehingga mereka berhasil lolos.

“Mereka membawa parang dan mengarahkan ke petugas seakan-akan ingin menebas, sehingga karena adanya ancaman yang diterima oleh petugas, yang bersangkutan tempat berhasil loloskan diri, namun akhirnya dikejar berhasil kita amankan,” bebernya.

Selain mengamankan 16 anggota geng motor, polisi juga mengamankan sebilah parang dan busur, hingga sepeda motor yang digunakan geng motor tersebut.

“Sementara kita lakukan penyelidikan kemudian yang terbukti kita sudah tingkatkan tahap ke penyidikan dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku yang ditahan di Polrestabes Makassar, terancam undang-undang darurat dengan pidana penakar 10 tahun lamanya.

“Pasal yang dikenakan undang-undang darurat, tentang penggunaan senjata tajam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

error: Content is protected !!