KabarMakassar.com — Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto, akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku aksi penipuan dengan modus pengobatan alternatif (dukun) bernama Ilham Saputra Soeka Alias Ilo (30).
Aksi tipu-tipu berkedok dukun palsu ini membuat korban bernama Mawarni Daeng Ratu harus rela kehilangan uang tunai senilai Rp2,7 juta beserta dua cincin emas kesayangannya.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, mengungkapkan bahwa, aksi penipuan ini terjadi pada Kamis, 04 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Tamanroya, Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.
Kejadian ini berawal saat korban hendak pulang kerumahnya namun diperjalanan, tiba-tiba korban ditawarkan tumpangan oleh salah satu terduga pelaku yang saat ini identitasnya masih dalam proses lidik, naik ke mobilnya.
Tanpa menaruh curiga apa pun, korban menuruti permintaan tersebut hingga berhasil di hipnotis oleh terduga pelaku.
“Tanpa sadar pelapor menyerahkan uang senilai Rp 2,7 juta dengan cincin emas seberat empat gram dan cincin seberat dua gram,” terangnya, Jumat (04/07).
Beberapa saat kemudian, korban tersadar usai diturunkan dari mobil pelaku. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Bangkala.
Usai dilaporkan pada tanggal 04 April 2024, Tim Pegasus Polres Jeneponto langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku di Tarusang, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Pada tanggal 2 juli 2025 sekitar pukul 19.30 wita, Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto dibawah Dantim Aiptu Abd.Rasyad, berhasil meringkus Ilo tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Bangkala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, aksi penipuan berkedok dukun palsu ini dilakukan bersama istrinya sendiri berinisial NL, yang saat inj juga menjalani proses hukum di SatReskrim Polres Maros dengan modus yang sama.
“Modus pelaku melakukan penipuan dengan cara melakukan pengobatan alternatif palsu sehingga memperdaya korban dan menyerahkan barang berharga berupa emas,” terang AKP Syahrul.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.













