KabarMakassar.com — Terduga pelaku spesialis pembobol rumah kosong inisial J (42) di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil diringkus Polisi.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto di kawasan BTN Budi Mulya, Lorong 1, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.
“J (42) ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi awal,” ucap Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Rabu (28/05).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Asrian Sri Arfian yang mengalami pencurian di studio fotonya yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu pada Selasa, (22/05) sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat itu korban mendapati kondisi studio foto miliknya dalam keadaan berantakan, barang-barang berserakan di lantai, serta pintu belakang dalam kondisi rusak dan terbuka.
Dari hasil pencurian ini, R berhasil menggasak 1 unit TV Sharp warna hitam ukuran 32 inci, 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,9 juta hingga akhirnya melaporkannya kejadian ini ke Polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob bersama personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah melakukan penelusuran, tim gabungan berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil curian.
” Satu lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu, 1 tabung gas 3 Kg warna hijau,” ungkapnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga bahwa “J” merupakan pelaku yang terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya dengan modus serupa di wilayah Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti efektifnya sinergi antara satuan Reskrim dan Intelkam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
