kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tersangka KDRT yang Tewaskan Istri di Jeneponto Resmi Diserahkan ke Jaksa

Tersangka KDRT yang Tewaskan Istri di Jeneponto Resmi Diserahkan ke Jaksa
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Aswar saat menyerahkan Juwan Bin Nuning, tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian istrinya sendiri, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jeneponto, akhirnya menyerahkan Juwan Bin Nuning, tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian istrinya sendiri, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (03/10).

Selain tersangka, proses penyerahan atau tahap II ini juga melibatkan penyerahan barang bukti kunci,berupa sebilah badik yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa istrinya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi pada malam Idul Adha, pada Jumat 6 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pemicu utama dalam kasus KDRT yang sempat menggemparkan Masyarakat Jeneponto ini ternyata adalah rasa cemburu tersangka.

“Tersangka mencurigai istrinya berselingkuh dan merebut ponsel korban. Pertengkaran hebat terjadi, di mana saat tarik-menarik ponsel, tersangka yang sudah membawa badik langsung mencabutnya dan menikam tubuh korban Mega (26) secara berulang kali,” terang Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Aswar, melalui keterangan tertulis.

Saat kejadian ini berlangsung, Korban sempat berupaya melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga. Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, nyawa Mega tidak tertolong.

Atas perbuatannya, Juwan Bin Nuning dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ipda Aswar menegaskan bahwa pelimpahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan di kepolisian.

“Dengan Tahap II ini, kasus KDRT yang berujung pada tindak pidana pembunuhan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab JPU. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya bagi korban dan keluarga,” tambah Ipda Aswar.

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan akan segera menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto.

error: Content is protected !!