kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terjerat Pinjol Akibat Judi Online, Pria di Makassar Curi Emas 125 Gram

Terjerat Pinjol Akibat Judi Online, Pria di Makassar Curi Emas 125 Gram
Barang bukti yang berhasil diamankan Resmob Polsek Manggala (Dok: Ist).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Resmob Polsek Manggala berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (29), lantaran diduga melakukan aksi pencurian perhisan emas seberat 125 gram.

Pelaku yang merupakan buruh harian asal Kabupaten Jeneponto ditangkap bersama barang bukti di Jalan Toa Daeng III, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar pada Selasa (18/03) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pemprov Sulsel

“Pelaku diamankan bersama sisa barang bukti emas 100 Gram dari tangan pelaku,“ kata Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Iqmal kepada KabarMakassar.com, Jumat (21/02).

Aksi perncurian tersebut terjadi pada Minggu (16/03), dimana korban bersama keluarganya meninggalkan rumahnya untuk berbuka puasa diluar.

Kemudian, saat korban tiba dirumahnya sekitar pukul 19.55 Wita, mereka melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, dan berangkas penyimpanan barang berharga korban sudah terbuka, hingga perhiasan di dalamnya hilang.

“Barang berharga milik korban sudah hilang, yaitu perhiasan emas seperti cincin, kalung, gelang serta emas batangan dengan jumlah emas keseluruhan sebanyak 125 gram,” ungkapnya.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp212 juta, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggala agar pelaku dapat ditangkap.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polsek Manggal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang buruh harian inisial MR.

Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan masuk melalui jendela dengan cara mencungkilnya.

“Pelaku mengakui saat melihat rumah korban kosong masuk melalui jendela yang sebelumnya teralisnya di cungkil dan masuk kedalam kamar korban, mengacak lemari dan mengambil kunci untuk membuka brankas yang berisi perhiasan emas,” bebernya.

Tak sampai disitu, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Kabupaten Jeneponto untuk mencari barang bukti perhiasan emas korban yang belum terjual.

“Pelaku dibawah ke rumahnya di Jeneponto untuk mencari barang bukti perhiasan emas yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya, sekitar 100 gram dan 25 gram emas lainnya telah dijual pelaku senilai Rp30 juta,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan mengatakan bahwa aksi nekat pelaku melakukan pencurian tersebut, disebabkan karena terlilit hutang pinjaman online yang telah jatuh tempo dan juga kecanduan bermain judi online.

“Aksi pencurian akibat terlilit hutang pinjol yang telah jatuh tempo serta kecanduan bermain judi online (Judol) dan emas perhiasan korban yang sempat dijual, kembali digunakan hal serupa,” ujarnya.

Sementara ini, kata Semuel pelaku pencurian tersebut beserta sisa barang bukti telah diamankan di Polsek Manggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id