kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tak Cukup 24 Jam, Pelaku Curanmor di Jeneponto Berhasil Dibekuk Polisi

Tak Cukup 24 Jam, Pelaku Curanmor di Jeneponto Berhasil Dibekuk Polisi
Jajaran Satreskrim Polsek Tamalatea, saat meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial R. (Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Jajaran Satreskrim Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial R.

Pria berusia 39 tahun ini diringkus Polisi saat bersembunyi di Dusun Baek Baek, Desa pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Rabu (26/2) malam.

Pemprov Sulsel

“Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap tadi malam pada pukul 21.00 Wita,”ujar Kapolsek Tamalatea, AKP H. Suardi. G, Kamis (27/2).

Kapolsek mengungkapkan, pelaku ditangkap usai pihaknya menerima aduan Masyarakat yang telah melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri pada Selasa 25 Februari 2025 lalu sekitar pukul 09.00 WITA di Dusun Pokobulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

Berdasarkan laporan, Personil Satreskrim Polsek Tamalatea langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga lokasi persembunyian pelaku diketahui.

Tak butuh waktu 24 jam, pelaku bersama barang buktinya berhasil diamankan Polisi.

” Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan Nomor polisi DD 2560 GF merk Honda Type Revo warna merah hitam yang diduga hasil kejahatannya,” jelas AKP H. Suardi G.

Untuk proses lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya kini telah diamankan di Mapolsek Tamalatea.

Di sisi lain, Kapolsek Tamalatea juga mengimbau Masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci saat diparkir.

“Kami juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Polres Jeneponto bersama Polsek jajaran terus berkomitmen dalam memberantas tindak kriminal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id