KabarMakassar.com — Sebanyak 21 Da’i dilepas secara resmi keberangkatannya ke tempat penugasan di sejumlah wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (27/02).
Prosesi pelepasan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid di Masjid Al Ikhlas Kanwil Kemenag Sulsel.
Dalam arahannya, Kakanwil Ali Yafid berpesan kepada para Da’i dan Da’iyah agar dalam menyampaikan ceramahnya menghindari hasutan dan ujaran kebencian demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jadilah Da’i pemersatu bangsa, berdakwalah dengan cinta dan jangan umbar kebencian,” pesannya.
Ali Yafid pun menyemangati para Da’i untuk tidak khawatir selama dalam penugasan karena keberadaan mereka di tempat tugas masing-masing akan selalu dalam pendampingan.
“Sebelumnya saya sudah sampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota agar memfasilitasi dan mendampingi para Da’i selama bertugas. Di setiap kecamatan kami punya penyuluh dan staf KUA,” kata Ali Yafid
Sementara itu, Kabid Penasizawa, Mulyadi Iskandar mengatakan bahwa para da’i tersebut akan bertugas selama 30 hari di tempat tugas.
“Insya Allah da’i kita akan bertugas selama 30 hari dan saya harap da’i kita ini dapat menghargai budaya lokal tempat mereka bertugas selama itu tidak bertentangan dengan ajaran agama,” ujarnya.
“Saya akan ikut mengantar salah satu dari mereka. Begitu juga dengan da’i lainnya itu akan diantar oleh teman-teman di Bidang Penais yang sempat,” sambungnya
Mulyadi menyebut keberangkatan da’i ke daerah penugasan dibekali dengan paket pembersih masjid.
“Paket pembersih ini dititipkan oleh Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Sulsel untuk di salurkan ke seluruh masjid-masjid se-Sulsel,” pungkasnya.
Diinformasikan, pengiriman da’i ke sejumlah Kabupaten/Kota di Sulsel selama bulan Ramadan 2025 ini dilaksanakan dengan menggandeng Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) yang bertujuan memperkuat syiar Islam dan meningkatkan literasi keagamaan di daerah yang minim akses terhadap pendakwah.