kabarbursa.com
kabarbursa.com

Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri di Makassar Divonis Penjara Seumur Hidup

Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri di Makassar Divonis Penjara Seumur Hidup
Sidang Vonis Terdakwa pembunuhan dengan menimbun istrinya di Jalan Kandea (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hengki (51) dalam perkara membunuh dan menimbun jasad istrinya berinisial JU (53) di belakang rumahnya, di Kecamatan Bontoala, Makassar.

Sidang agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno didampingi anggota Wahyudi Said dan Heriyanti yang berlangsung di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (04/11).

Pemprov Sulsel

Sementara terdakwa Hengki, hadir dalam persidangan secara daring atau online dari Rutan Kelas 1 A Makassar.

Hengki dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri. Lalu mengubur jasad istrinya di belakang rumahnya di Jalan Kandea, Keliarahan Bontoala, Makassar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara semur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua majelis hakim, Sutisno dalam pembacaan vonis di PN Makassar.

Sutisno mengungkapkan, bahwa terdakwa Hengky juga diberatkan dengan perbuatannya yang berusaha menyembunyikan jasad istrinya, dengan cara dikubur di belakang rumahnya.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Setelah pembacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim menuturkan, akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama tujuh hari atau meneri putusan tersebut.

Melalui penasehat hukumnya, Vhivy Arida Bhayangkara terdakwa akan pikir-pikir dulu terkait banding tersebut.

“Pikir-pikir (ajukan banding) yang mulia,” jawab Vhivy.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Hengky (43) dituntut 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan menimbun jasad istrinya JU (53) di dalam rumah, di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Didalam persidangan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan tuntutan 20 tahun masa tahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuddin dalam persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa HE, Vhivy Arida Bhayangkara menanggapi tuntutan tersebut dengan melakukn pembelaan secara tertulis.

“Izin mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia,” kata Vhyvi.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa HE (43) jalani sidang perdana atas dakwaan kasus pembunuhan yang menimbun jasad sang istri di dalam rumahnya di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bintoala, Makassar.

Dari pantauan KabarMakassar.com dalam jalannya sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati dengan anggota Wahyudi Said dan Heriyanti, yang digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (31/07).

Sementara, terdakwa HE menghadiri sidang perdana secara online di rutan kelas 1 A Makassar, dan di dampingi dua penasehat hukum (PH) yakni Vhivy Arida Bhayangkara dan Andi Muhammad Aliffar Affan.

Beberapa bulan lalu, Warga di jalan kandea 2, kota Makassar digegerkan dengan penemuan mayat perempuan dalam kondisi tulang belulang, yang jasadnya dikubur dan di cor dalam rumahnya. Yang terjadi pada minggu (14/04) lalu.

Usut punya usut, jasad tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga JU yang dikubur oleh suaminya HE sejak 2017, enam tahun lalu.