kabarbursa.com
kabarbursa.com

928 Kardus Oli Diduga Oplosan di Polman, Tersangka Diserahkan ke Kejari

928 Kardus Oli Diduga Oplosan di Polman, Tersangka Diserahkan ke Kejari
Tersangka Oli oplosan saat diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Polman(dok:ist)

KabarMakassar.com — Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar resmi melimpahkan tersangka berinisial HZ beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu (16/9).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan perkara yang bergulir sejak pengungkapan kasus pada Mei 2025 dinyatakan lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Rabu siang.

“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” kata Abdul Aziz.

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025).

Penggerebekan dilakukan Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan terkait dugaan peredaran oli ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan ke pasaran. Jumlah barang bukti tersebut diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, oli yang diamankan disebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk tersebut diduga merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang dikemas menggunakan label menyerupai produk bermerek resmi.

Cara tersebut diduga digunakan untuk membuat produk terlihat seperti oli yang beredar secara resmi sehingga dapat dipasarkan kepada konsumen.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Pelimpahan tersebut membuat penanganan perkara kini beralih dari tahap penyidikan ke proses penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.