kabarbursa.com
kabarbursa.com

Suami Aniaya Istri Siri Hingga Babak Belur, Polisi Tetapkan Tersangka!

Suami Aniaya Istri Siri Hingga Babak Belur, Polisi Tetapkan Tersangka!
Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Sirinya
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang perempuan bernama Ernawati Daeng Ngasi (34) melaporkan dugaan penganiayaan ke Mapolres Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/3). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP / B/2//1/2025/SPKT/. Korban mengalami luka lebam di wajah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan seorang pria yang dikenal baik olehnya.

Ernawati, warga Bontolebang, Kecamatan Mangarabombang, mengaku mengalami penganiayaan berat oleh suami sirinya, Darwis Daeng Naba. Ia menceritakan bahwa kekerasan terjadi di rumahnya yang berada di Perumnas Bajeng, Lingkungan Bajeng, Pattallassang.

“Saya dipukul berulang kali dengan tangan kosong, rambut dijambak, ditendang, hingga kepala saya dibenturkan ke lemari kayu dengan keras. Saya mengalami syok berat akibat kejadian ini,” ungkap Ernawati.

Menurutnya, insiden ini bermula saat ia meminta Darwis untuk segera pulang ke rumah. Namun, setibanya di rumah, pria tersebut justru marah dan mengamuk.

“Saya hanya meminta dia pulang dan mengingatkannya untuk tidak bermain judi online. Tapi, dia justru menyiksa saya hingga nyaris kehilangan nyawa karena dicekik. Beruntung, saya dan anak saya berhasil keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga,” tuturnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrimum Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Darwis Daeng Naba sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

“Tersangka tidak dijerat dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena ia dan korban belum terikat pernikahan secara resmi di KUA,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP Ayat (1) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Saat ini, Darwis Daeng Naba telah diamankan di Mapolres Takalar dan menjalani proses hukum lebih lanjut.