KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan seorang sopir berinisial IL.
Pria berusia 48 tahun ini diamankan Polisi di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, pada Sabtu malam (18/7).
AKP Firdaus mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bantaeng, IPDA Awaluddin Latif, bersama personel bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di saku celananya.
“Petugas menemukan tiga sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana jeans yang dikenakan (IL),” terangnya.
Tak hanya itu saja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, tiga sachet diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,85 gram, dua sachet plastik kecil bekas tempat sabu, satu sachet plastik ukuran sedang, satu unit telepon genggam Android, satu celana jeans panjang warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan modal sendiri dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan (Bjs) di sebuah lokasi judi adu ayam di Kabupaten Bulukumba.
Bahkan dihadapan petugas, IL juga mengaku menjual barang haram tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pembeli dan telah menjalankan aktivitasnya dalam waktu yang cukup lama.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Disisi lain, Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” imbau AKP Hendra Firdaus.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
