Indeks

Jukir Liar di Makassar Ditangkap Usai Curi Uang dalam Mobil Pengunjung

Jukir Liar di Makassar Ditangkap Usai Curi Uang dalam Mobil Pengunjung
Ilustrasi KabarMakassar

KabarMakassar.com — Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial ST (39) ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang tunai Rp500 ribu dari dalam mobil pengunjung sebuah rumah makan di Jalan Dr Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku melancarkan aksinya setelah mengetahui mobil korban dalam kondisi tidak terkunci. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (12/07).

Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Agus Gama, mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah makan.

“Setelah warga melapor ke Polsek, anggota mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang merupakan juru parkir di rumah makan tersebut,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap ST di Jalan Rajawali, Kota Makassar, pada Jumat (17/7/2026).

Agus menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci pintu mobil. Dari luar kendaraan, pelaku melihat sebuah tas yang ditinggalkan di dalam mobil.

“Mobil itu lupa dikunci sehingga tas terlihat dari luar. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan mengambil uang yang ada di dalam dompet yang disimpan di dalam tas,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu,” kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuannya, uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa topi yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Mariso untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa topi yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV. Pelaku dipersangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” tutup Agus.

error: Content is protected !!
Exit mobile version