KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan buronan yang selama ini diincar oleh kepolisian.
“Mengungkap penangkapan terhadap seorang terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Narkoba Iptu Didi Sutikno, Selasa (19/08).
Diketahui pelaku berinisial SL (38), ditangkap pada Jumat dini hari (08/08) lalu, di Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Didi mengungkapkan bahwa pelaku merupkan buronan yang selama ini menjadi incaran pihak kepolisian terkait pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap.
“Yang diamankan berinisial SL (38), seorang residivis yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan polisi,” ungkapnya.
Penangkapan pelaku, bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait pengedaran narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam, pengintaian, hingga akhirnya berhasil mengamankan SL,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 8,07 gram.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.














