KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi penahanan terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan lengkap putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Penahanan terhadap pemilik brand MH Cosmetic itu dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, bersama Kejari Makassar, serta didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Mira Hayati dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses eksekusi turut disaksikan aparat lingkungan setempat, Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Mira Hayati dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara sebelum akhirnya diputus kasasi.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan eksekusi dilakukan tanpa perlakuan khusus.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Didik menyebut eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.














