kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polrestabes Makassar Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, 8 Pengedar Ditangkap

Polrestabes Makassar Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, 8 Pengedar Ditangkap
Konferensi pers Polrestabes Makassar pengungkapan narkotika (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Satnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap sindikat jaringan internasional narkotika jenis sabu seberat 13,3 kg. Dalam pengungkapan ini, 8 tersangka diamankan.

Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pengungkapan sindikat jaringan tersebut berdasarkan sekitar lima laporan polisi, sejak bulan Juli hingga Agustus.

“Tersangka dari bulan Juli ada 8 tersangka. Jadi 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terkahir dengan barang bukti yg cukup besar,” kata Arya dalam keterangan resminya di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/08).

Arya mengungkapkan bahwa sindikat jaringan internasional ini melakukan pengedaran narkotika melalui aplikasi online. Dari luar negeri masuk ke beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kota Makassar.

“Para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah di sebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawah, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan sindikat jaringan internasional ini, Polisi berhasil menyita sabu seberat 13,3 kg senilai Rp18 miliar. Dan menyelamatkan 78 ribu orang.

“Barang buktinya dari 13,3 kg ini, nilai yang ditafsir adalah kurang lebih 18 miliar rupiah,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112, serta pasal 132 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya.

Diketahui, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satnarkoba Polrestabes Makassar sejak tahun 2025, mulai Januari hingga Agustus, telah mengungkap 38 kg sabu dan pil mefedron lebih 14 ribu pil.

error: Content is protected !!