KabarMakassar.com — Polres Takalar berhasil meringkus pelaku rudapaksa anak dibawah umur, di Takalar.
Dimana, pelaku yang sudah lanjut usiah nekad rudapaksa anak dibawah umur.
Sehingga dengan adanya laporan Polres Takalar dan Reskrim Polsek Pattalassang langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya.
Diketahui pelaku bernama Bahtiar Daeng Sore (79) warga Takalar, Jalan Donggala Daeng Lion, Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattalassang.
Reskrim Polres Takalar Iptu Hatta melalui Kanit PPA iptu Sumarwan mengatakan bahwa pelaku rudapaksa anak dibawah umur sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan.
“Adapun Modus pelaku yang telah melakukan perbuatan-perbuatan tidak sewajarnya yakni saat korbannya asik bermain halnya anak anak di depan rumah pelaku terbersit nafsu birahinya melihat korban dan langsung mengajak korban masuk ke dalam rumahnya dan memberi kue selanjutnya korban pun di rudapaksa,” ucapnya, Rabu (25/09).
Akibat, perbuatannya pelaku kini di tahan di Mako Polres Takalar dan dikenakan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.














