KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai, dipimpin oleh Iptu Andi Rahmatullah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (23/6) sekitar pukul 03.30 WITA di Tempat Pelelangan Ikan Lappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Korban insiden ini adalah seorang pria berinisial AR, 21 tahun, yang beralamat di Jalan Tinumbu, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Pelaku, berinisial MSM, juga berusia 21 tahun, beralamat di Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, mengonfirmasi penangkapan pelaku penikaman tersebut.
Dimana, korban saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Sinjai akibat luka robek serius di bagian belakang kepala dan dada sebelah kiri.
Keluarga korban, Abdullah AR Bin Ambo Rappe, melaporkan kejadian berdarah ini dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 160 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, pada tanggal 23 Juni 2024.
Tim Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi alamat serta identitas pelaku. Mereka juga melakukan pendekatan keluarga untuk membujuk pelaku menyerahkan diri.
“Pendekatan kekeluargaan ini membuahkan hasil, dan pada Minggu (23/6/24) sekitar pukul 15.50 WITA, tim Resmob Polres Sinjai menjemput pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ucapnya.
Interogasi awal mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari ketersinggungan antara pelaku dan korban. Pelaku mengaku saat ingin pulang, ia dihadang oleh korban dan teman-temannya. Parang yang dibawa korban terjatuh saat korban turun dari motor, lalu pelaku mengambilnya dan mengayunkannya tiga kali ke arah korban, mengenai kepala belakang dan dada kiri korban. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Sinjai.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku masih dicari, namun satu buah sarung parang dan celana panjang yang dipakai pelaku telah diamankan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sinjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Sinjai.
Beberapa waktu lalu, kasus penikaman juga terjadi akibat masalah sepele. Warga asal Bulukumba berinisial ARM menganiaya dua warga di Kabupaten Sinjai menggunakan senjata tajam. ARM merasa tersinggung saat hendak mengantar temannya ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, ia hampir ditabrak oleh korban IN. Pelaku meneriaki dan hendak memukul korban yang ketakutan, lalu lari menuju pos satpam rumah sakit.
“Keesokan harinya, korban IN mencari pelaku untuk berkelahi di Jalan Persatuan Raya. Pelaku yang melihat korban langsung menebas kepala korban, mengenai pipi. Korban kemudian mengambil kayu untuk memukul pelaku,” bebernya.
Setelah perkelahian cukup lama, beberapa teman korban mencoba membantu mengambil parang dari pelaku, tetapi tidak berhasil. Lel. EL memukul pelaku di bagian mata dan menendangnya, hingga teman-teman pelaku datang dan membantu membubarkan perkelahian tersebut. Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Kabupaten Sinjai.
Aparat Polres Sinjai mengimbau masyarakat, terutama remaja yang rentan melakukan aksi perkelahian karena masalah sepele, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Masyarakat diingatkan untuk tidak main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian kriminal ke pihak berwenang.
