KabarMakassar.com — Polres Maros mengamankan seorang remaja yang diduga kerap melakukan pengancaman menggunakan busur panah kepada pengguna jalan.
Pelaku yang diduga sebagai anak jalanan (anjal) itu kerap melakukan aksinya di Jalan perempatan lampu merah di salah satu bank, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turukale, Kabuoaten Maros.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, bahwa aksi pelaku yang masih berusia remaja tersebut dengan modus meminta uang di tengah kemacetan. Jika para pengendara yang melintas tidak memberi uang, pelaku akan mengancam dengan anak panah busur.
Tak hanya itu, bahkan anak jalanan ini nekat menabrakkan dirinya ke mobil yang melintas agar pengemudi berhenti dan disitulah mereka mengancam korbannya.
Namun, Polres Maros berhasil mengamankan pelaku berinisial M alias Botak (12), i ditangkap di rumah di Jalan Takwa Alliritengngae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Minggu (13/04).
“Kurang dari satu jam setelah korban melapor, tim jatanras mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady dalam ke terangnya, Senin (14/04).
Berdasarkan pengajuannya, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman menggunakan busur terhadap korbannya di jalan tersebut.
“Pelaku saat ini masih diamankan di ruangan jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.