KabarMakassar.com — Tim Satgas Ops Pekat Lipu 2026 Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk dua pemuda yang merupakan target operasi (TO) kasus pencurian. Pelaku nekat mencuri cengkeh milik petani demi membeli narkoba jenis sabu.
Masing-masing pelaku yang diamankan bernama Abd. Azis alias Firman (26) dan Aldi alias Dandi (25). Keduanya diringkus di kediamannya di Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, pada Senin (6/7) kemarin.
“Benar, tim Satgas Ops Pekat Lipu Polres Jeneponto telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman melalui keterangan resminya, Senin malam (7/7).
AKP Nurman menceritakan kasus ini bermula saat korban bernama Lomba (51) mengecek kebun cengkeh miliknya di Dusun Bontobaru pada Kamis (25/6) malam lalu. Saat itulah korban memergoki tiga pelaku sedang memetik cengkeh tanpa izin.
“Para pelaku sempat melarikan diri, namun korban sempat memegang salah satu pelaku, yakni lelaki Azis,” kata Nurman.
Azis sempat berontak dan berhasil meloloskan diri malam itu. Namun, karena korban mengenali wajah pelaku, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban mengaku rugi Rp 1 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin AKP Nurman bersama Aiptu Abd Rasyad langsung melakukan penggerebekan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para terduga pelaku berada di rumah kemudian diamankan oleh anggota Resmob,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, terungkap fakta bahwa, Kedua pemuda pengangguran ini mengaku nekat mencuri karena kecanduan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para terduga pelaku ini melakukan pencurian adalah untuk menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Nurman.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan komplotan pencuri spesialis malam hari yang kerap meresahkan warga Rumbia. Rekam jejak kriminal mereka pun cukup panjang.
Pelaku Aldi mengaku sudah 2 kali mencuri cengkeh dan sebelumnya pernah mencuri tabung gas elpiji. Sementara Azis mengaku sudah 5 kali mencuri cengkeh di kebun berbeda dan pernah menggasak handphone.
Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Nurman.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AN masih buron. Polisi kini tengah melakukan pengejaran di lapangan.
