KabarMakassar.com — Polres Gowa berhasil mengamankan 48 tersangka dalam operasi Antik Lipu 2025. Sebanyak 158 gram narkotika jenis sabu berhasil disita dengan total mencapai Rp252.800.000 dan menyelamatkan 806.120.000 jiwa.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan operasi antik lipu yang di jalankan sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025 ini, berhasil mengamankan 48 tersangka yang terdiri dari 44 laki-laki dan empat perempuan.
“Jadi totalnya kurang lebih 19 hari (Antik Lipu) dengan total ungkapan kasus sebanyak 29 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Gowa,” kata Aldy dalam keterangan resminya di Polres Gowa, Senin (30/06) malam.
Dalam hasil pengungkapan, Aldy mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 158 gram, diperkirakan mencapai Rp252.800.000.
“Apabila di estimasi dapat menyelamatkan 806.120.000 jiwa, di kabupaten Gowa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu firman mengatakan bahwa target operasi dari antik lipu Polres Gowa yaitu berjumlah delapan orang dan semuanya berhasil diamankan.
Kemudian, Polres Gowa melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 48 orang tersebut.
Firman menerangkan bahwa target operasi yang diamankan semuanya merupakan pengedar, sementara diluar dari target operasi adalah pemakai barang haram tersebut.
“Untuk sementara pengedar itu kurang lebih ada delapan sesuai dengan target yang ditentukan kepada kami. Selebihnya non-TO atau non-target itu, kami kembangkan rata-rata konsumsi atau pemakai,” jelasnya.
Menurut Firman, mereka yang diamankan merupakan dari beberapa jaringan, termasuk jaringan dari luar daerah.
Sehingga, kata dia pihaknha masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan yang masuk di Kabupaten Gowa.
“Semoga bandar-bandar yang memasukkan barang ke Kabupaten Goa ini segera kami ungkap,” tegasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 yang mana pada dasarnya untuk pasal pengedar maksimal 20 tahun penjara.














