KabarMakassar.com — Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim AIPTU Muh. Usman berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Bantaeng yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bulukumba.
Pelaku tersebut adalah AR alias AA (20 tahun), warga Dusun Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sementara korban, RA (54 tahun), adalah warga Dusun Mattirowalie, Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
RA menjadi korban pencurian satu unit sepeda motor miliknya pada Kamis, 15 Februari 2024, di Jalan Abd Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden yang dialaminya pada Jumat, 16 Februari 2024, di Polsek Ujung Bulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari laporan ini, tim gabungan Polsek Ujung Bulu dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Tim Resmob Polres Bulukumba yang didukung oleh Resmob Polres Sidrap berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan pada Kamis, 11 Juli 2024, pukul 21.00 WITA di Kabupaten Sidrap.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Kabupaten Bulukumba untuk diinterogasi dan penanganan lebih lanjut. Tim Resmob juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z milik korban, yang merupakan barang bukti hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH., MH, mengungkapkan bahwa dalam interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban RA. “Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah sekitar 4 bulan yang lalu,” ungkap Kasat Reskrim pada Minggu (14/7/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengintai kendaraan motor milik korban yang terparkir, kemudian mengambil motor tersebut menggunakan kunci letter T. Dalam aksinya, terduga pelaku berboncengan dengan rekannya berinisial AC yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat beraksi, terduga pelaku AR alias AA berboncengan bersama rekannya AC (DPO) mengambil motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T,” jelas AKP Abustam. “Peran keduanya adalah terduga pelaku AC (DPO) bertindak mengambil motor korban dengan menggunakan kunci letter T, sementara AR alias AA menunggu di luar sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, mereka langsung membawa motor hasil curian.”
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor di Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, untuk proses penyidikan lebih lanjut.