kabarbursa.com
kabarbursa.com

Bobol Rumah Nenek 77 Tahun, Seorang Pemuda di Bantaeng Diciduk Polisi

Bobol Rumah Nenek 77 Tahun, Seorang Pemuda di Bantaeng Diciduk Polisi
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng membekuk seorang pemuda berinisial AG (20), terduga pelaku pencurian perlengkapan rumah tangga milik nenek berusia 77 tahun di Kompleks Pasar Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.

AG ditangkap di kediamannya pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 5 Juli 2026.

Kasus pencurian ini menimpa korban berinisial Bombong (77) pada Minggu (5/7/2026) lalu. Sejumlah barang berharga raib diembat pelaku, mulai dari kompor gas, tabung gas, rice cooker, alat presto, 20 lembar sarung, blender, kuali besar, panci, hingga sebilah parang dan badik. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan penangkapan AG. Terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bantaeng.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Andi Aldiansyah, Sabtu malam (23/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui perbuatannya. Ia membeberkan aksi pencurian tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut bersama rekannya berinisial IP saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Pada hari pertama, IP membobol kunci jendela rumah korban untuk memastikan situasi aman. AG kemudian masuk dan menggasak sebilah parang serta sebilah badik.

Memasuki hari kedua, IP kembali menyusup lewat jendela yang sama dan mengambil alat presto, lalu menyerahkannya kepada AG yang bersiap di luar rumah. AG mengaku tidak mengetahui pasti barang lain yang digondol IP karena langsung meninggalkan lokasi.

Tak hanya itu, AG mengungkap bahwa IP sempat datang ke rumahnya untuk menjual beras hasil curian sebanyak 10 liter. AG juga bernyanyi bahwa dirinya bersama IP pernah menggasak satu unit ponsel milik warga Kampung Lambocca sekitar satu tahun lalu yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit kompor gas dua tungku beserta selang warna cokelat, 2 buah kuali/wajan,1 unit rice cooker, 1 unit blender, 1 set cangkir dan piring keramik dalam kardus

Saat ini, rekan pelaku berinisial IP masih dalam buruan polisi (DPO) beserta sisa barang bukti lainnya. Sementara AG telah ditahan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.