KabarMakassar.com — Polisi menangkap Adriansyah Bin Idris Djohan (40), buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian peralatan pengeboran minyak bernilai puluhan juta rupiah di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pria yang disebut pernah bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan perminyakan itu ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan Tim URC Reskrim Polsek Pattallassang bersama URC Reskrim Polres Takalar di Kecamatan Pattallassang, Sabtu (22/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Pattallassang, Ipda Sulkarain, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian di Balikpapan terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Takalar.
Kasus tersebut berawal ketika manajemen perusahaan perminyakan PT OMS melaporkan kehilangan sejumlah peralatan pengeboran bernilai puluhan juta rupiah dari gudang penyimpanan pada Senin (10/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Iptu Iskandar, mengatakan rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keterangan sejumlah saksi menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengidentifikasi terduga pelaku.
“Berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku ini terlihat di dalam gudang. Petunjuk tersebut bersama keterangan saksi menjadi dasar kami berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pattallassang dan Polres Takalar untuk melakukan penangkapan,” ujar Iptu Iskandar di Polsek Pattallassang, Minggu (23/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa Adriansyah berada di Kabupaten Takalar. Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, Adriansyah dibawa ke Polsek Pattallassang sebelum selanjutnya dibawa ke Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan keadaan tertentu. Ancaman pidana akan disesuaikan dengan unsur pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.














