kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pelaku Love Scamming Ditangkap di Pelabuhan Makassar, Korban Diperas Hingga Rp130 Juta

Pelaku Love Scamming Ditangkap di Pelabuhan Makassar, Korban Diperas Hingga Rp130 Juta
Polisi Giring pelaku

KabarMakassar.com — Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bersama Satreskrim Polres Barru menangkap pria berinisial RA (26) atas dugaan pemerasan bermodus love scamming. Korban disebut telah mengirimkan uang hingga Rp130,3 juta akibat ancaman pelaku.

RA dibekuk saat berada di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat (21/8/2026).

Penangkapan dilakukan setelah seorang perempuan asal Kabupaten Barru melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga menjalin hubungan asmara jarak jauh.

“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi… lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran,” ujar Wawan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya kemudian melakukan komunikasi intim melalui panggilan video atau video call. Polisi menyebut RA diam-diam merekam layar tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman berdurasi sekitar 15 menit itu kemudian diduga digunakan pelaku untuk memeras korban. RA mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total mencapai Rp130,3 juta,” jelas Wawan.

Dugaan pemerasan terus berlangsung hingga korban tidak lagi sanggup memenuhi permintaan pelaku.

Polisi menyebut RA kemudian membuat akun media sosial palsu dan mengunggah foto korban sebagai bentuk ancaman agar korban kembali mengirimkan uang.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan RA dan melakukan penangkapan di kawasan Pelabuhan Makassar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening bank atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.

RA selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.