kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Luwu, 255 Tablet Tramadol Disita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Luwu, 255 Tablet Tramadol Disita
penangkapan pengedar obat terlarang (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sat Resnarkoba Polres Luwu berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kedua terduga pelaku, yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF (33) dan IJ (24), mereka ditangkap di pinggir jalan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Luwu, pada Kamis (06/02) sekitar pukul 17.30 WITA.

Pemprov Sulsel

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Sat Resnarkoba yang dipimpinnya langsung melakukan observasi dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Abdianto dalam keterangan tertulis, Minggu (09/02).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 497 tablet Tryhexyphenidil (THD) dan 255 tablet Tramadol, serta beberapa kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut. Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Luwu.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ini di kalangan pelajar.

Menurutnya, obat-obatan seperti Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan oleh remaja untuk mendapatkan efek halusinasi atau euforia, yang berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat. Jangan mudah tergiur dengan obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, karena dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id