kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Pelajar di Takalar

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Pelajar di Takalar
Ilustrasi pelecehan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang remaja berinisial M (16), pelajar SMA di Takalar, menjadi korban rudapaksa saat berkunjung ke rumah sakit untuk menjenguk temannya.

Kejadian bermula ketika Mawar bertanya kepada seorang pria mengenai jaringan sinyal HP pada Rabu (6/11). Pria tersebut, yang kemudian menjadi pelaku, menyarankan agar M pergi ke lantai dua, dengan alasan jaringan lebih baik di sana.

Pemprov Sulsel

Modus operandi pelaku, menurut keterangan polisi, berawal dari permintaannya kepada korban untuk membantu mengisi survei pada HP miliknya.

Pelaku kemudian mengajak M menuju lantai dua dengan dalih bahwa sinyal jaringan di lantai tersebut lebih baik. Sesampainya di lantai dua yang sepi, pelaku langsung melakukan rudapaksa dengan mencium korban. M pun terkejut dan segera berlari sambil menangis, meminta pertolongan.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta, melalui Kanit PPA, Iptu Sumarwan, menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami tangkap dan berada di unit PPA untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Iptu Sumarwan.

Setelah menerima laporan dari M, Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan, melalui unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu tim Resmob, bergerak cepat menangkap terduga pelaku yang diketahui bernama Ilyas (29), warga Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang. Ilyas ditangkap di jalan raya saat hendak pulang ke rumahnya pada Minggu (3/11) pukul 19.00 WITA.

Menurutnya, pelaku akan ditahan di Polres Takalar dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal sembilan tahun.