kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengrusakan Mobil di Jeneponto, Salah Satunya Residivis

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengrusakan Mobil di Jeneponto, Salah Satunya Residivis
empat pelaku yang diamankna Tim Resmob Polres Jeneponto. (Ist).

​KabarMakassar.com — Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus enam pelaku pengrusakan mobil yang sempat viral di media sosial. Penangkapan para pelaku, yang beberapa di antaranya bersembunyi di luar kota, dilakukan dalam serangkaian operasi terpisah.

​Peristiwa pengrusakan ini terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Saat itu, korban, Samsuri, tengah mengemudikan mobilnya menuju Pasar Karisa. Namun tiba-tiba, sekelompok pria yang berkumpul di pinggir jalan melempari mobilnya dengan batu dan botol, hingga menyebabkan kaca depan dan samping kiri mobil pecah. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.

​Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Pada 20 Agustus 2025, dua pelaku berinisial AMAD (16) dan AM alias M (16), berhasil diamankan. Dari keterangan mereka, polisi mengantongi identitas pelaku lainnya.

​Pengejaran berlanjut hingga ke luar kota. Pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, dua pelaku lain, JPP alias A (23) dan RR (24), ditangkap di Jalan Poros Bira, Kabupaten Bulukumba, dengan bantuan personel Resmob Polres Bulukumba. Tak berhenti di situ, tim kembali melanjutkan pengejaran ke Kabupaten Sinjai. Pukul 06.00 Wita, dua pelaku terakhir, H (28) dan A (16), berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Husni Thamrin.

​Salah satu pelaku yang ditangkap, H (28), diketahui merupakan seorang residivis. Saat penangkapan, H sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikannya.

​Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi kerja keras personelnya.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan pengguna jalan dan mencoreng nama baik daerah Bumi Turatea yang kita cintai,” ujar Kapolres, Jumat (29/8).

​Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

error: Content is protected !!