kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tangkap 2 Bandar Judi Togel Online di Selayar

Polisi Tangkap 2 Bandar Judi Togel Online di Selayar
penangkapan pelaku di sebuah pasar di Kabupaten Selayar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, mengamankan dua pria yang diduga sebagai bandar judi togel online di Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Umar Faisal (46) dan Andi Mappa (52). Mereka diamankan dilokasi berbeda dalam operasi Pekat Lipu 2025, pada Rabu (14/05) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh Rifai menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka Umar Faisal saat melakukan aktivitas perjudian kupon putih di kawasan Pasar Bonea, Jalan Metro, Kecamatan Benteng Utara, sekitar pukul 21.30 Wita.

“Dari tangan Umar, polisi menyita tujuh lembar rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp152.500,” ujar Rifai dalam keterangan tertulis, Kamis (15/05).

Kemudian, dilokasi yang sama pihak kepolisian juga mengamankan Andi Mappa yang merupakan target utama operasi pekat lipu 2025. Dan dari dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, 20 lembar rekapan togel, serta uang tunai sebesar Rp595 ribu.

Rifai menerangkan bahwa tersangka utama yakni Andi Mappa telah menjalankan praktik perjudian togel online kurang lebih satu tahun lamanya. Ia menyebutkan bahwa pelaku penerima pasangan nomor untuk keluaran Sydney, Hongkong, dan Singapura, lalu memasukkan data tersebut melalui situs Wahanatoto dengan akun bernama DITO99 yang terhubung dengan rekening atas nama Alfanni.

“Keduanya telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya merupakan target operasi yang sudah kami pantau sejak awal Operasi Pekat ini digelar,” kata Rifai

Rifai mengatakan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya dan mendapatkan keuntungan dari setiap pasangan yang diterima.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adanan Pandibu, memberikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini.

“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena dampaknya merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga,” tegas Kapolres.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Operasi Pekat 2025 Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas dalam praktik perjudian kupon putih di wilayah Kepulauan Selayar.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 M. Dan pasal 45 ayat (2) UU ITE, Junto
Pasal 303 KUHPidana Tentang perjudian.

error: Content is protected !!