kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa, Usut Kasus Pungli PBG

Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa, Usut Kasus Pungli PBG
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penggeledahan dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto. Tim menyisir sejumlah ruangan di Kantor Bupati Gowa, termasuk Bagian Umum, serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Proses penggeledahan mendapat pengamanan aparat kepolisian. Saat penyidik melakukan penggeledahan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan tidak berada di kantor maupun rumah jabatan.

“Hari ini kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo.

Menurut Hernowo, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan laporan ANTARA, sebanyak empat boks berisi dokumen diamankan dalam penggeledahan tersebut. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks lainnya dari Rumah Jabatan Bupati Gowa. Penggeledahan di dua lokasi dimulai sekitar pukul 15.57 WITA.

“Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor Bagian Umum, serta yang kedua di rumah jabatan Bupati,” kata Hernowo.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama jajaran Tipidkor Polda Sulsel, sedangkan Polresta Gowa turut melakukan pengamanan di lokasi.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Dokumen dan barang elektronik yang diamankan dari Kantor Bupati serta Rumah Jabatan Bupati Gowa selanjutnya akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.

Hingga tahap penggeledahan tersebut, tindakan penyidik merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Penggeledahan di kantor maupun rumah jabatan tidak dengan sendirinya menunjukkan status hukum seseorang dalam perkara tersebut.