kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Tiang Listrik di Gowa

Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Tiang Listrik di Gowa
Barang bukti tiang listrik yang di amankan Polsek Barombong (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Barombong berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian tiang listrik berinisial AF (23) di Kabupaten Gowa.

Kanit Reskrim Polsek Barombong, Ipda Yan Arisandi mengatakan pelaku AF berhasil mengambil tiang listrik sebanyak 13 batang milik PT Cahaya Mitratama Technology. Di salah satu perumahan di Desa Tamanyeleng pada Selasa 25 Juni lalu.

Pemprov Sulsel

“Pasca peristiwa itu korban melapor ke Polsek Barombong. Kejadiannya bulan Juni lalu, korban melapor awal Agustus 2024,” kata Yan Arisandi kepada awak media, Kamis (08/08).

Setelah menerima laporan tersebut, kata Yan pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mendatangi lokasi, hingga mengumpulkan keterangan para saksi di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi itulah, keberadaan pelaku berhasil ditemukan di Jalan Andi Tonro, Makassar.

“Kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Makassar,” kata Yan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian tiang listrik dengan menggunakan linggis di salah satu perumahan di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut di berbagai lokasi sejak 2023 lalu. Diantarnya Kabupten Sidrap, Maros, Dan Kota Makassar.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia telah melakukan pencurian sejak tahun 2023 lalu, bukan hanya di Gowa. Pelaku ini lintas kabupaten,” jelas Yan.

Sementara ini, kata Yan pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu terduga pelaku lain, yang telah dikantongi identitasnya.

“Kita masih kembangkan. Ada pelaku lain dan identitasnya sudah kita kantongi, anggota masih kejar yang bersangkutan. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

PDAM Makassar