KabarMakassar.com — Seorang perempuan berinisial RSM (22) melaporkan tetangganya, JUF, ke pihak kepolisian atas dugaan rudapaksa. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sebanyak dua kali, masing-masing pada Jumat (19/09) dan Minggu (21/09).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan laporan tersebut.
“RSM dalam laporannya mengatakan, JUF yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan dirinya, dua kali melakukan tindak asusila terhadap dirinya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (26/09).
Supriadi mengatakan berdasarkan pengakuan korban bahwa terduga pelaku menjemput korban dua kali dan membawa korban ke perkebunan, hingga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
“JUF yang sudah terbilang kakek ini datang ke rumah orang tua korban di Kelurahan To’bulung dan rumah Mama Putri di Jalan Elang, Kelurahan Rampoang, dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah kebun dan dipaksa melakukan hubungan badan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Supriadi, pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku di rumahnya di di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
“Pada pukul 12.40 WITA, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mancani menginformasikan keberadaan pelaku di rumahnya Tim dari Polsek Waru segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Waru,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali terhadap korban.
Meski demikian, kata Supriadi, pihaknya masih mendalami kasus tak senonoh itu, dan mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
