KabarMakassar.com — Polisi resmi menetapkan seorang oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial K sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa laki-laki.
Kanit 5 Subdit IV Renakta, AKP Alexander To’longan mengatakan penangkapan tersangka setelah penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, gelar perkara internal pada Jumat (20/06).
“Gelar pekan lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alexander To’longan, saat dikonfirmasi, Senin (23/06) malam.
Meski telah berstatus tersangka, kata Alexander, oknum dosen tersebut belum dilakukan penahanan. Ia mengatakan bahwa pihak penyidik masih akan melayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam waktu dekat.
“Belum ditahan. Kami akan buatkan panggilan dulu setelah gelar kemarin. Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka,” tambahnya.
Alexander menuturkan bahwa keputusan penahanan terhadap tersangka akan ditentukan oleh pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
“Intinya kita panggil dulu sebagai tersangka. Soal ditahan atau tidaknya, itu tergantung kebijakan pimpinan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik kepolisian telah memeriksa empat orang, termasuk korban, terlapor, serta dua saksi lainnya yang diduga mengetahui aksi tak senonoh tersebut.
Dosen tersebut dijerat dengan Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6A mengatur tentang pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, Pasal 6C berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswanya.
Diketahui, korban berinisial A melaporkan oknum dosen inisial K itu ke Polda Sulawesi selatan (Sulsel). Saat ini kasus dugaan pelechan tersebut, masih didalami pihak kepolisin.
Rektor UNM Prof Karta Jayadi saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima laporan dari siapapun secara resmi terkait kasus pelecehan yang dimaksud.
“Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena belum ada laporan yang masuk ke UNM,” kata Prof Karta kepada awak media, Rabu (19/02).
Prof Karta menyatakan belum mengetahui secara pasti, apakah kasus tersebut benar terjadi. Namun, ia sempat mendengar ada laporan yang masuk ke Polda Sulsel.
“Terdengar ada laporan ke Polda, tetapi kami tidak dapat mengambil tindakan jika tidak ada laporan resmi, baik dari korban maupun dari pihak lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Prof Karta menegaskan bahwa jika terbukti bahwa ada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas.
“Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden BEM FISH UNM, Fikran menyebutkan bahwa baik korban maupun terduga pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
“Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada. Kasus ini terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” kata Fikran.
Berdasarkan keterangan korban, kata Fikran kejadi tersebut berlangsung sejak Mei 2024 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali.
“Aksi pelecehan itu terjadi tiga kali dan berlangsung di rumah terduga pelaku,” tukasnya.
Namun, kata Fikran, sejauh ini baru satu korban yang berani melaporkan dugaan aksi tak senonoh itu.
“Sampai saat ini baru satu korban yang berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban lain,” ujarnya.
Fikran membeberkan modus yang digunakan terduga pelaku yaitu dengan mengancam nilai mahasiswa tersebut. Pelaku diduga mengancam akan memberikan nilai eror jika korban tidak menuruti keinginannya.
“Ketika korban melawan atau menolak permintaan terduga pelaku, maka ancamannya adalah diberi nilai eror. Itu laporan dari korban,” ucapnya.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan modus mengajak korban untuk menyelesaikan ujian akhir semester di rumahnya, sementara kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
“Kondisi korban sampai sekarang sangat trauma. Setiap kali membahas permasalahan ini, tubuhnya gemetar. Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu ke Polda Sulsel,” pungkasnya.














