Indeks

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp4,9 Miliar

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp4,9 Miliar
Pemusnahan narkotika oleh Polda Sulsel (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, senilai Rp4.9 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kamis (18/09) kemarin.

Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M Eka Faturahman, didampingi Kasubdit 1 AKBP Budi Gunawan, Kasubdit 2 Kompol Sumantri, serta Kasubdit 3 AKBP Rafles P Girsang.

Turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, yakni Rahayu Muin, dan Fitriyani, serta perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, AKP Surya Pranoyo, bersama para penyidik.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M Eka Faturahman, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp4,9 miliar.

“Menurut perhitungan, pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 17 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Jumat (19/09).

Dalam pengungkapan ini, kata Eka pihaknya mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AD (38) dan SD (48).

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara minimal 7 tahun.

“Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, baik melalui langkah penegakan hukum maupun pencegahan. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version