kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polda Sulsel Bongkar Home Industri Tembakau Sintesis di Parepare, Pelaku Edarkan Lewat Instagram

Polda Sulsel Bongkar Home Industri Tembakau Sintesis di Parepare, Pelaku Edarkan Lewat Instagram
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan melalui Tim Opsnal Unit III Subdit I berhasil mengamankan pria berinisial OS yang diduga kuat sebagai peracik dan pengedar tembakau sintetis (sinte) jenis MDMB-4EN-PINACA.

Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kota Madya Parepare pada Rabu 28 Mei 2025, dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Tembakau sintetis seberat 167 gram yang telah dikemas dan siap diedarkan, cairan sintetis MDMB-4EN-PINACA sebanyak 320 mililiter, satu unit timbangan digital, serta tiga dus tutup spray berwarna biru yang digunakan sebagai wadah cairan sintetis,” ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Budi, Rabu (28/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui bahwa bahan baku tersebut diperoleh melalui sosial media Instagram kemudian dikirim melalui jalur perairan Jawa. Selanjutnya, cairan ini di racik menjadi tembakau sintetis di beberapa rumah kontrakan yang disewa pelaku di wilayah Makassar dan Parepare.

Setelah diracik, barang haram tersebut kemudian kembali dijual melalui akun Instagram pelaku, dengan sistem pembayaran via transfer bank sebagai bentuk tanda jadi dari pemesan.

Kombinasi antara modus daring dan lokasi tersembunyi menjadikan praktik ini sebagai salah satu bentuk home industri narkotika yang cukup sulit terdeteksi. Pelaku diduga telah menjalankan bisnis haram ini dalam jangka waktu yang cukup lama dengan jangkauan pasar yang luas melalui jejaring media sosial.

Saat ini, pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 atau Pasal 114.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Jika terbukti bahwa jumlah narkotika yang diperjualbelikan melebihi lima gram, maka sanksi pidana dapat diperberat,” jelas AKBP Budi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kini semakin marak melalui media sosial. Warga diharapkan dapat segera melapor jika mencurigai aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

error: Content is protected !!