kabarbursa.com
kabarbursa.com

Poilisi Tangkap Mahasiswa di Makassar Terkait Peredaran Ekstasi 69 Butir

Poilisi Tangkap Mahasiswa di Makassar Terkait Peredaran Ekstasi 69 Butir
Ilustrasi penangkapan (Dok: KabarMakassar )
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang mahasiswa Inisial TA (26) diamankan pihak kepolisian, usai diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di salah satu hotel di Kota Makassar. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 69 butir tersebut disita polisi.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Adnan Arif mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, pada Jumat (28/12) lalu, sekitar pukul 23.30 WITA.

Pemprov Sulsel

“Berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, saat Tim Unit 3 Subdit 2, sedang melakukan penyelidikan di Kota Makassar memperoleh informasi bahwa di hotel, Kecamatan Panakukang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi,” kata Adnan dalam keterangan tertulis, Minggu (26/01).

Kemudian, kata Adnan pihaknya langsung melakukan pengendapan dan pemantauan di sekitar alamat hotel yang dimaksud, lalu sekitar pukul 23.30 WITA, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Sebelumnya kamar tersebut telah dibooking oleh pelaku dan ditemukan 4 butir narkotika jenis ekstasi masing masing 2 butir di saku celana sebelah kanan, 1 butir di genggaman tangan kanan, dan 1 butir di atas kasur,” ungkapnya.

Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan interogasi kepada pelaku dan mendapati masih ada sisa ekstasi yang disimpan pelaku di kamar kosnya.

“TA simpan di kamar kostnya yang berada di Kost Bengkel Rama, di jalan Andi pangerang Pettarani 2. Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar kost TA dan menemukan 1 sachet bening ukuran besar yang berisikan 65 butir ekstasi, yang mana 1 sachet ukuran besar tersebut di simpan di dalam tas berwarna hitam miliknya,” bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi, TA mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi itu diperoleh dari seseorang yang dijuluki anak kecil.

“Yang mana nama kontak WA orang tersebut bernama ANAK KECIL,” ujarnya.

“TA mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara menunggu di depan salah satu hotel di Panaikang, kemudian dia di datangi oleh 2 lelaki dan diberikan 1 sachet besar yg berisikan ekstasi,” lanjut Adnan.

Sementara ini, pelaku telah di bahwa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, yaitu 69 butir narkotika jenis ekstasi berwarna ungu, satu saset bening besar, satu saset benih kecil, dan satu handphone.