KabarMakassar.com — Sat Narkoba Polres Maros menangkap seorang pemuda berinisial AR (23) warga Kecamatan Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Maros lantaran melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.
AR ditangkap pada hari selasa (20/5) di kediamannya di wilayah Moncongloe Kabupaten Maros setelah terbukti melakukan transaksi narkoba secara online.
Penangkapan AR bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak jejak digital pelaku, tim Sat Narkoba Polres Maros kemudian bergerak cepat.
“Kami mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli narkoba secara online. Setelah kami kembangkan, ternyata memang benar adanya transaksi yang melibatkan tersangka AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Selasa (27/05).
Saat penggeledahan di rumah AR, kata Salehuddin pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, berupa 4 Paket kecil sabu dan paket sasetan plastik kosong siap pakai, ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba, 1 unit alat timbang dan potongan pipet plastik
Salehudin mengungkapkan pelaku diduga membeli sabu tersebut dari seseorang melalui platform online dan rencananya akan digunakan sendiri, juga diedarkan kembali di kalangan terbatas.
“Tersangka membeli barang haram ini dengan sistem terputus, memanfaatkan kemudahan transaksi online agar tidak mudah terlacak,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Maros mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi aktivitas anak-anaknya di dunia maya guna mencegah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus operandi peredaran narkoba semakin canggih dan merambah ke ranah online,” imbuhnya.
