kabarbursa.com
kabarbursa.com

Operasi Besar Polres Jeneponto, Puluhan Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus

Operasi Besar Polres Jeneponto, Puluhan Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus
Kapolres Jeneponto AKBP Widhi Setiawan, Didampingi para pejabat utama, saat memimpin press release di depan kantor Mapolres Jeneponto. (Ullah).

KabarMakassar.com -– Polres Jeneponto menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menggelar konferensi pers di Mako Polres Jeneponto pada Rabu (24/9) siang Dipimpin langsung oleh Kapolres Jeneponto AKBP Widhi Setiawan, acara ini merilis serangkaian pengungkapan kasus, mulai dari pencurian hingga tindak pidana lainnya.

Didampingi para pejabat utama, Kapolres Widhi Setiawan memaparkan sejumlah keberhasilan timnya dalam menindak kejahatan. Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian kabel dan perangkat CPU di tower milik PT Telkomsel. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial S, T, dan F, serta menyita barang bukti berupa kabel dan satu unit motor NMAX. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan kini ditahan di Rutan Polres Jeneponto.

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan penanganan kasus perusakan dan pelemparan mobil yang meresahkan warga. Total enam laporan masuk, dan polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, termasuk dua anak di bawah umur. Satu pelaku berinisial AL masih buron.

“Motifnya sementara kita dalami, namun diduga kuat akibat pengaruh minuman keras beralkohol,” terang Kapolres didepan awak media, Rabu (24/9).

Polres Jeneponto juga memaparkan hasil Operasi Terpusat SANDI SIKAT 2025, di mana 13 tersangka diamankan dari 13 kasus berbeda. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan, pencurian biasa, hingga pencurian hewan ternak di beberapa kecamatan, seperti Binamu, Tamalatea, dan Bontoramba.

“Alhamdulillah, sejumlah kasus berhasil kita ungkap. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres AKBP Widhi Setiawan, menegaskan keseriusan Polres Jeneponto dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

error: Content is protected !!