kabarbursa.com
kabarbursa.com

Nekat Rusak Rumah Warga, 11 Pria di Jeneponto Diringkus Tim Pegasus

Nekat Rusak Rumah Warga, 11 Pria di Jeneponto Diringkus Tim Pegasus
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan mengamankan 11 orang terduga pelaku tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama yang terjadi di Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad, pada Rabu (18/03) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, hanya beberapa jam setelah peristiwa dilaporkan oleh korban.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula pada Selasa malam (17/03) sekitar pukul 21.00 Wita. Para pelaku melakukan aksi anarkis dengan melempari rumah milik korban, Rahmaeda (48), menggunakan batu.

Akibatnya, rumah korban mengalami kerusakan berat pada bagian kaca dan fasilitas lainnya. Selain merusak rumah, para pelaku juga diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga, Rusli Dg. Timung alias Toni, dengan lemparan batu.

Dari serangkaian penyelidikan ini, Tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan 11 terduga pelaku.

“Asrul Azis (40), Tuang Lili (39) Surya Ananda Putra (16), Muh. Fikri (20), Muh. Isra (20), Asrul (25) Dayat (35), Muh. Teuku Saki Pratama (19), Sahrul (22), Raduarsa Dg. Rate (30), dengan Muh. Iqram Saputra (20),” ungkap AKP Nurman melalui pesan resminya.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan kini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak menoleransi aksi premanisme atau pengrusakan secara sepihak. Saat ini 11 orang sudah diamankan,”jelasnya.

Lebih jauh, AKP Nurman menyebut tim saat ini masih melakukan pengembangan kasus ini guna melakukan pengejaran beberapa pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, para Pelaku terancam dijerat Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian serta tidak melakukan aksi balasan.

error: Content is protected !!